Hubungi kami
Penampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME

Profile PTS-PTS

Penerimaan Mhs Baru
Tes Masuk/Seleksi Terpadu
Uraian Komplet
Biaya Pendidikan

Jurusan
Program Studi + Kurikulum
Jadwal Pelajaran & Dosen
Jml SKS

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Kelas Karyawan
(Blended)

Sistem Pendidikan

Layanan Umum
Meningkatkan Karir
Jaringan Portal Semua PTS
Jaringan Portal Program Reguler
Jaringan Portal Program Magister (Pascasarjana, S2)
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Paralel





Link Bermanfaat
Info Gempa Bumi Terbaru
Jurnal di ASIA
Semua Referensi Online

DOWNLOAD Gratis
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)Zip (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)Zip (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)Zip (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)Zip (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)Zip (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)Zip (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Brosur Program Reguler
PDF (4,1 Mb)Zip (8,4 Mb)
"TEROBOSAN BARU"
STRATEGI Meningkatkan
Pendapatan, Sumber Daya dan Kualitas Pendidikan PTS

PDF(6 Mb)jpg(16 Mb)
Pilih    Indonesia English
Program Kelas Karyawan
  ⊚ Tutorial Teknik Komputer   ⊚ Pusat Ensiklopedi Bebas   ⊚ Kuliah Bebas Biaya   ⊚ Download Brosur   ⊚ Biaya Pendidikan   ⊚ Kurikulum (Mata Kuliah) + Prospektus
(Prospek & Karir Lulusan)
  ⊚ Kesempatan Karir   ⊚ Pengajuan Beasiswa Studi   ⊚ Sistem Pendidikan   ⊚ Syarat Calon Mhs, Tata Cara & Jadwal
Pendaftaran
  ⊚ Pendaftaran Online   . . . . lihat lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kelas karyawan, blended, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, program, kelas, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama s1, program kelas

   Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Semua Perdebatan    Berbagai Iklan    Jadwal Shalat    Try Out Online Gratis    Program Kuliah Paralel    Perkuliahan Entrepreneur    Kuliah Bebas Biaya    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur / Katalog    Permohonan Keringanan Biaya Studi    Pusat Ensiklopedi Bebas    Kesempatan Karir    Tutorial Teknik Komputer    Al-Qur'an Online


Hubungi kami
HP : 081 1110 4824 - 27
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini


  ✪    ✪  
https://program-kelas-karyawan.nomor.net
  ✪   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A
  ✪   Program Kelas Karyawan